Pasal 27 UU ITE: Penjelasan Lengkap untuk Warganet
Pernah dapat DM dari akun asing yang nawarin link “game penghasil uang”? Atau liat postingan Facebook yang ngasih tautan situs yang nge-janjiiin “modal receh, cuan ratusan ribu per hari”? Apa lagi kalau kamu cuma iseng like atau komen di postingan yang isinya konten 18+?
Banyak orang masih ngira bahwa UU ITE cuma berlaku buat yang “berbuat besar” atau yang sudah pasti melawan hukum. Padahal, pasal-pasal di undang-undang ini bisa menjerat kamu yang cuma nge-share konten, nge-like, atau bahkan cuma buka link yang dibagi orang lain.
Artikel ini kita bahas secara sederhana, tanpa jargon hukum yang bikin pusing. Kita akanpecah satu per satu apa yang tercantum dalam Pasal 27 UU ITE beserta penjelasan resmi dari pemerintah, supaya kamu tahu batasannya dan tidak terlanjur melanggar.
Jawaban Cepat
Pasal 27 UU ITE mengatur larangan atas penyebaran informasi elektronik dan dokumen elektronik yang berisi konten melanggar kesusilaan dan perjudian. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut bisa dijerat pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Berikut ringkasan 5 hal penting yang perlu kamu pahami:
1. Pasal 27 terdiri dari 2 ayat utama dalam UU No. 1 Tahun 2024: ayat (1) untuk konten kesusilaan dan ayat (2) untuk konten perjudian.
2. Konten kesusilaan mencakup ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai masyarakat — pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
3. Konten perjudian mencakup promosi, penyebaran tautan, atau akses ke permainan judi online — pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
4. Selain Pasal 27, ada Pasal 27A (fitnah/serangan nama baik) dan Pasal 27B (paksaan dengan ancaman kekerasan atau pencemaran) yang juga mengatur pelanggaran digital serupa.
5. Hukum berlaku untuk setiap orang, tanpa memandang follower atau peran kamu di media sosial. Influencer maupun pengguna biasa dihukum dengan sama.
Penjelasan Lengkap Setiap Ayat dalam Pasal 27 UU ITE
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) No. 11 Tahun 2008 telah diubah oleh UU No. 1 Tahun 2024. Berikut penjelasan resmi untuk setiap ayat yang sekarang tercantum dalam Pasal 27.
1. Pasal 27 Ayat (1): Larang Konten Melanggar Kesusilaan
Ayat ini melarang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak:
- Menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
- Yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum
Penjelasan istilah penting:
- Menyiarkan: termasuk mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi dalam Sistem Elektronik.
- Mendistribusikan: mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.
- Mentransmisikan: mengirimkan informasi yang ditujukan kepada pihak lain melalui Sistem Elektronik.
- Membuat dapat diakses: semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan yang menyebabkan informasi dapat diketahui pihak lain atau publik.
- Melanggar kesusilaan: melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
- Diketahui umum: untuk dapat atau sehingga dapat diakses oleh kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal.
**Sanksi:** Berdasarkan Pasal 45 ayat (1), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama **6 tahun** dan/atau denda paling banyak **Rp1 miliar**.
Contoh kasus: Kamu kirim foto atau video 18+ lewat WhatsApp, posting tautan situs dewasa di Twitter, atau share konten pornografi di grup Telegram — semua itu masuk dalam kategori ini.
2. Pasal 27 Ayat (2): Larang Konten Perjudian
Ayat ini melarang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak:
- Mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
- Yang memiliki muatan perjudian
Penjelasan resmi: Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.
**Sanksi:** Berdasarkan Pasal 45 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama **10 tahun** dan/atau denda paling banyak **Rp10 miliar**.
Yang perlu dipahami: “perjudian” di sini tidak cuma judi kartu biasa, tapi semua bentuk permainan yang mengandalkan keberuntungan atau untung-untungan, termasuk taruhan olahraga, toto gelap, kasino daring, slot online, poker, dan variasi lainnya.
3. Pasal 27A: Fitnah dan Serangan Nama Baik di Media Digital
Pasal 27A disisipkan di antara Pasal 27 dan Pasal 28 dalam UU No. 1 Tahun 2024. Secara historis, ini dulunya bagian dari Pasal 27 ayat (3)-(6) pada struktur lama.
Pasal 27A melarang:
Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Penjelasan istilah:
- Menyerang kehormatan atau nama baik: perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.
**Sanksi:** Berdasarkan Pasal 45 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama **2 tahun** dan/atau denda paling banyak **Rp400 juta**.
Ada juga ketentuan khusus: jika perbuatan tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, pelaku dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta (Pasal 45 ayat 6).
Perbuatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27A tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri (Pasal 45 ayat 7).
4. Pasal 27B Ayat (1): Paksaan dengan Ancaman Kekerasan
Pasal 27B juga disisipkan di antara Pasal 27 dan Pasal 28. Ayat (1) melarang:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:
– memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
– memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Penjelasan istilah:
- Ancaman kekerasan: Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi muatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan.
**Sanksi:** Berdasarkan Pasal 45 ayat (8), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama **6 tahun** dan/atau denda paling banyak **Rp1 miliar**.
Dalam hal perbuatan dilakukan dalam lingkungan keluarga, penuntutan pidana hanya dapat dilakukan atas aduan (Pasal 45 ayat 9).
5. Pasal 27B Ayat (2): Paksaan dengan Ancaman Pencemaran atau Rahasia
Pasal 27B ayat (2) melarang:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
– memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
– memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Penjelasan istilah:
- Ancaman pencemaran: ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum.
- Ancaman akan membuka rahasia: mengancam akan mengungkapkan informasi pribadi atau rahasia orang lain.
**Sanksi:** Berdasarkan Pasal 45 ayat (10), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama **6 tahun** dan/atau denda paling banyak **Rp1 miliar**.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) hanya dapat dituntut atas pengaduan korban tindak pidana (Pasal 45 ayat 11).
Data dan Statistik Terkini
Berikut data terkini yang menunjukkan betapa masifnya pelanggaran dan penindakan terkait konten dilarang di ruang digital:
- PPATK: Sepanjang 2025, perputaran dana judi online (judol) mencapai Rp286,84 triliun dalam 422,1 juta kali transaksi. Akumulasi sejak 2017 hingga Kuartal III 2025 sudah menembus Rp1.032 triliun.
- Komdigi: Sejak 20 Oktober 2024 hingga pertengahan 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten judi online serta melaporkan sekitar 38 ribu akun yang terlibat promosi. Dari September 2023, sudah menake down lebih dari 1,6 juta konten berbau judi online.
- OJK: Pada Juni 2026, OJK meminta perbankan memblokir 36.191 rekening yang diduga terkait judol.
- Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung: Kedua lembaga ini telah mengeluarkan instruksi dan pedoman penegakan terhadap pelaku judi online dan pelanggaran konten digital. Banyak kasus yang sudah masuk pengadilan, mulai dari pemain kecil hingga jaringan besar, termasuk influencer yang promosi judol.
Data-data ini menunjukkan bahwa meskipun aturan sudah jelas, pelanggaran masih masif. Pemerintah terus memperketat penindakan, dan bukti digital seperti screenshot, chat, dan rekam jejak transaksi bisa bertahan selamanya.
FAQ: Pertanyaan yang Sering Muncul
1. Apakah cuma like atau komen postingan judi online sudah kena Pasal 27?
Secara hukum, like atau komen bisa dianggap sebagai bagian dari “membuat dapat diaksesnya” informasi jika dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak. Namun, penegakan hukum biasanya lebih menargetkan distributor dan promotor utama. Namun, risikonya tetap ada — terutama kalau interaksimu bisa membuktikan kesengajaan mendukung konten ilegal.
2. Apa beda Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2)?
Ayat (1) specifically mengatur konten yang melanggar kesusilaan (porno, ketelanjangan, aktivitas seksual yang bertentangan nilai). Ayat (2) mengatur konten perjudian (promosi, tautan, atau akses ke permainan judi). Keduanya diancam pidana, tapi dengan sanksi yang berbeda.
3. Kalau saya share link judi hanya untuk “membantu teman”, apakah tetap kena pasal?
Ya. Hukum tidak memandang niat awal “membantu teman” jika perbuatanmu secara objektif adalah mendistribusikan atau mentransmisikan informasi perjudian. Unsur kesengajaan dan tanpa hak tetap terpenuhi. Pemerintah dan penegak hukum sudah menangkap banyak kasus yang awalnya dianggap “cuma membantu”.
4. Apakah ada perbedaan hukuman antara influencer dan orang biasa?
Tidak ada. Pasal 27 berbunyi “setiap orang”, yang berarti termasuk influencer, selebgram, maupun pengguna biasa. Yang membedakan hanya luas jangkauan dan bukti yang diajukan. Kalau kamu punya ratusan follower atau jutaan follower, risiko hukuman lebih berat karena dampak yang lebih besar.
5. Bagaimana cara melaporkan konten yang melanggar Pasal 27?
Kamu bisa melaporkan melalui fitur laporan (report) di setiap platform media sosial. Selain itu, juga bisa lapor ke Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) di bawah Kementerian Komdigi, atau melalui layanan pengaduan pemerintah seperti 110 atau Lapor.go!. Pertahankan bukti tangkapan layar, nama akun, waktu unggahan, dan tautan sebagai data pendukung.
Kesalahan Umum yang Bikin Kamu Terseret
Berikut beberapa kesalahan yang sering dilakukan orang dan malah membawa mereka ke dalam jeratan hukum:
- “Cuma share link doang, bukan main.” Bagi hukum, share link promosi judi atau konten kesusilaan sudah dianggap sebagai distribusi informasi. Kalau kamu sengaja membagikannya, kamu sudah terjerat.
- “Gak dikasih tau yang bener, saya kira cuma konten biasa.” Kelalaian bukan alasan hukum. Setiap orang dianggap tahu aturan yang berlaku. Kalau kamu ragu apakah konten tersebut melanggar aturan, lebih baik jangan interaksi sama sekali.
- “Saya pakai akun anonim, gak bakal ketahuan.” Di era digital, jejak digital bisa ditelusuri. Akun anonim tetap bisa dilacak oleh penyidik, apalagi kalau ada laporan dari korban atau platform.
- “Yang main kan orang lain, saya cuma nonton.” Menonton dan tidak melaporkan bisa jadi bagian dari masalah. Kalau kamu lihat konten ilegal, segera lapor dan jangan beri interaksi yang memperbesar penyebaran.
Referensi dan Sumber Terpercaya
Untuk informasi lebih lanjut dan verifikasi mandiri, kamu bisa akses sumber-sumber berikut:
- UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital) — [jdih.komdigi.go.id](https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/884/t/undangundang+nomor+1+tahun+2024)
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) — [www.ppatk.go.id](https://www.ppatk.go.id)
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) — [www.komdigi.go.id](https://www.komdigi.go.id)
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) — [www.ojk.go.id](https://www.ojk.go.id)
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia — [www.kejaksaan.go.id](https://www.kejaksaan.go.id)
Tentang Penulis
Rizky Adnan adalah penulis konten yang fokus pada literasi hukum digital dan perlindungan konsumen. Ia menulis dengan bahasa sederhana agar aturan hukum yang rumit bisa dipahami oleh masyarakat umum. Sebelumnya, ia pernah menulis berbagai artikel edukasi tentang keamanan siber dan hak-hak konsumen untuk beberapa portal berita daring. Artikel ini ditulis untuk tujuan edukasi publik dan bukan merupakan nasihat hukum (legal advice). Jika memerlukan konsultasi hukum, silakan hubungi advokat atau bantuan hukum terpercaya.
Artikel ini adalah bagian dari proyek literasi hukum hukumpraktis.com. Informasi disusun berdasarkan data publik dan regulasi yang berlaku per Agustus 2026.